Lentera Takjub – Ibadah Minggu jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di sebuah rumah sewaan di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dihentikan oleh sekelompok warga pada 20 September 2026. Peristiwa ini terekam video dan kemudian beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, terlihat sejumlah warga datang ke lokasi saat jemaat sedang beribadah. Salah seorang di antara mereka tampak membawa benda yang diduga senjata tajam.
Mangutip laman Rmol, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dan Kapolsek Rajeg Yono Taryono membenarkan kejadian tersebut.
Menurut keterangan polisi, adapun alasan kedatangan warga adalah untuk mempertanyakan perizinan penggunaan rumah yang digunakan jemaat GKPI Mauk-Sepatan sebagai tempat ibadah, mengingat tempat tersebut bukanlah bangunan gereja resmi, melainkan rumah kontrakan di Jalan Raya Mekarsari yang difungsikan sebagai tempat ibadah bersama.
Menyikapi hal ini, polisi kemudian mempertemukan kedua pihak bersama tokoh masyarakat dan pemerintah kecamatan. Situasi kini dinyatakan aman dan kondusif.
Mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2026 di Aula Kecamatan Rajeg dengan melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang.