Lentera Takjub – Rencana pembangunan gereja di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menghadapi penolakan dari ratusan warga. Menanggapi situasi tersebut, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menegaskan bahwa pemerintah harus melindungi hak beribadah setiap warga negara.
Aksi penolakan berlangsung pada Kamis (8/10/2026). Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Purwakarta mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk menyampaikan keberatan terhadap rencana pembangunan rumah ibadah tersebut.
Di tengah polemik yang berkembang, Bupati yang akrab disapa Om Zein itu menekankan bahwa proses pendirian rumah ibadah harus mengacu pada persyaratan yang berlaku.
Ratusan Warga Sampaikan Penolakan
Dilansir dari iNews Purwakarta, massa demonstran menyampaikan aspirasi mereka di depan kantor Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Mereka meminta pemerintah mempertimbangkan keberatan warga sebelum mengambil keputusan terkait perizinan pembangunan gereja.
Setelah menyampaikan tuntutan di kantor pemerintah daerah, massa melanjutkan aksi ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta.
Aksi tersebut menjadi bagian dari polemik pendirian gereja di Cikopo yang kemudian mendapat tanggapan dari pemerintah daerah.

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Gereja Harus Bisa Dibangun
Menanggapi penolakan tersebut, Saepul Bahri Binzein selaku Bupati Purwakarta menyatakan bahwa pembangunan rumah ibadah harus memenuhi ketentuan administratif, persyaratan khusus, dan persyaratan teknis.
Namun, apabila seluruh ketentuan telah dipenuhi, pemerintah tidak semestinya menghambat proses pembangunan.
“Sepanjang syarat administrasi, syarat khusus, syarat teknisnya terpenuhi, ya kita bangun,” ujar pria yang akrab disapa Om Zein tersebut, Kamis (8/10/2026).
Ia juga menyebut bahwa rencana pembangunan gereja di Cikopo telah memperoleh rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama.
Selain itu, dokumen dukungan lingkungan disebut melibatkan lebih dari 100 warga, sementara jumlah jemaat yang akan menggunakan gereja tersebut diperkirakan mencapai sekitar 90 orang.
Meski demikian, kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Tegaskan Izin Merupakan Hak Beribadah
Om Zein menegaskan, pemenuhan persyaratan pendirian rumah ibadah harus diikuti dengan pemberian izin sesuai aturan.
Ketika ditanya mengenai penerbitan izin apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, ia memberikan jawaban tegas.
“Harus diizinkan, bukan akan diizinkan. Karena itu kan hak beribadah,” tegasnya, dikutip dari iNews Purwakarta.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila persyaratan belum terpenuhi, pemerintah tetap perlu mencari solusi agar umat beragama dapat menjalankan ibadah.