Lentera Takjub – Penyelidikan kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, mulai membuahkan hasil.
Polisi menetapkan Aji Cahyono Putra, pria yang membawa golok saat insiden berlangsung, sebagai tersangka pada 9 Oktober 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Laksono, pada Senin (12/10/2026).
“Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026,” kata Tri, sebagaimana diberitakan DetikNews.
Baca berita sebelumnya: Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang Dihentikan Warga, Video Pria Mengacungkan Senjata Tajam Viral di Media Sosial
Terkait penahanan, Tri menjelaskan bahwa keputusan tersebut menjadi kewenangan penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polresta Tangerang juga telah menerima tiga laporan terkait insiden tersebut. Menurut Tri, Aji merupakan terlapor dalam ketiga laporan itu.
Insiden Terjadi pada September
Kasus ini bermula dari insiden pada Minggu, 20 September 2026, ketika sejumlah orang mendatangi lokasi ibadah GKPI Rajeg dan meminta kegiatan tersebut dihentikan. Mereka mempersoalkan perizinan tempat ibadah.
Dalam kejadian itu, Aji membawa golok dan menancapkannya ke tembok. Rekaman peristiwa tersebut kemudian beredar di media sosial.
Pada malam harinya, mediasi digelar dengan melibatkan Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Kapolresta Tangerang Kombes Andi M. Indra Waspada.
Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan damai antara pihak gereja dan kelompok yang terlibat. Aji juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.
Baca berita sebelumnya: Keributan di Depan GKPI Tangerang Berakhir Damai, Semua Pihak Sepakat Menjaga Kerukunan
Polisi Tangani Tiga Laporan
Meski mediasi telah menghasilkan perdamaian, kepolisian tetap memproses laporan yang masuk.
Tri menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum.
“Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus yang melibatkan penghentian kegiatan ibadah jemaat GKPI Rajeg.