Lentera Takjub — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, yang terjadi pada 24 Mei 2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH (55). Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan memeriksa sebanyak 32 saksi.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan serta sarana ibadah.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya hingga kini belum ditahan. Polisi menyatakan keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa para tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan telah memenuhi panggilan penyidik.
Polda DIY menegaskan bahwa tidak ditahannya para tersangka bukan berarti perkara dihentikan. Proses hukum tetap berjalan dan perkara akan dilanjutkan sesuai tahapan hukum hingga proses persidangan.
Kepolisian juga menyatakan komitmennya untuk melindungi kebebasan masyarakat dalam menjalankan ibadah serta mengambil tindakan terhadap aksi-aksi intoleransi.
Berawal dari Pembubaran Ibadah
Kasus ini bermula ketika kegiatan ibadah jemaat GMS di Sewon, Bantul, dihentikan oleh sekelompok orang dari Front Jihad Islam (FJI) pada 24 Mei 2026.
Penghentian tersebut dilakukan dengan alasan adanya penolakan dari sebagian warga serta persoalan terkait perizinan rumah ibadah.
Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian karena menyangkut pelaksanaan kegiatan ibadah dan kebebasan umat beragama dalam menjalankan keyakinannya.
Setelah kejadian itu, Pemerintah Kabupaten Bantul menghentikan sementara aktivitas ibadah di lokasi tersebut. Pemerintah daerah menyebut langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kondusivitas sambil menunggu penyelesaian persoalan administratif dan perizinan rumah ibadah.
Dari pihak GMS, jemaat menyatakan telah mengurus berbagai dokumen yang diperlukan terkait aktivitas ibadah mereka. Pihak gereja juga menyampaikan kekecewaan karena proses izin sementara yang sebelumnya diharapkan dapat diselesaikan masih berjalan lambat.
Polisi Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan
Dengan ditetapkannya tiga tersangka, penanganan perkara pembubaran ibadah GMS kini memasuki tahapan hukum yang lebih lanjut.
Polisi memastikan perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka. Ketiganya tetap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga nantinya perkara tersebut diproses di pengadilan.
Bagi masyarakat, khususnya jemaat GMS, perkembangan ini menjadi bagian penting dalam melihat bagaimana aparat penegak hukum menangani dugaan tindakan yang berkaitan dengan kebebasan menjalankan ibadah.
Kebebasan beragama dan beribadah merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Karena itu, penyelesaian kasus tersebut diharapkan dapat berlangsung secara transparan, adil, dan berdasarkan hukum, sekaligus menjaga agar setiap umat dapat menjalankan ibadahnya tanpa intimidasi maupun tindakan kekerasan.
Perkara ini selanjutnya akan mengikuti proses hukum yang berlaku hingga diperoleh keputusan pengadilan.