Lentera Takjub, Ambon – Sebanyak 100 pasangan Kristen di Kota Ambon resmi mengikuti Nikah Massal dalam rangkaian Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan yang digelar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon pada Jumat (29/8/2025) di Aula Xaverius.
Program yang diinisiasi Pemkot bersama Tim Penggerak PKK Kota Ambon ini menjadi peristiwa penting, bukan hanya bagi pasangan yang dinikahkan, tetapi juga bagi keluarga serta generasi penerus mereka.
Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah agar seluruh warga mendapat hak yang sama dalam layanan kependudukan dan kemasyarakatan.
“Perkawinan yang belum tercatat bisa berdampak pada status hukum anak-anak. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, sehingga masa depan anak, mulai dari sekolah hingga memperoleh ijazah, tidak terhambat,” jelas Wattimena.
Ia menambahkan, program ini juga merupakan tindak lanjut dari sidang Isbat Nikah bagi 100 pasangan Muslim yang sebelumnya telah sah secara agama, namun belum diakui oleh negara.
Dengan adanya MoU antara Pemkot Ambon, Kementerian Agama Kota Ambon, dan Pengadilan Agama Kelas II Ambon, layanan terpadu ini kini dapat menjangkau masyarakat lintas agama, baik Kristen maupun Islam.
Ketua TP-PKK Kota Ambon, Lisa Wattimena, juga menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan mempermudah administrasi, menekan biaya, sekaligus meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya memiliki dokumen perkawinan resmi.
“Dengan legalitas yang jelas, keluarga dapat mengakses layanan publik dan memperoleh hak-hak hukum sesuai status perkawinan mereka,” ujar Lisa.
Lebih lanjut, Wali Kota berharap program nikah massal ini bisa menjadi agenda rutin tahunan. Dengan demikian, semakin banyak pasangan dapat terbantu, sekaligus mendorong masyarakat untuk memastikan perkawinan mereka sah, baik secara agama maupun negara.
Bagi pasangan yang mengikuti acara ini, momen tersebut bukan sekadar seremoni. Itu adalah langkah baru dalam membangun rumah tangga yang kokoh, tempat anak-anak bisa bertumbuh dengan kepastian hukum, serta keluarga dapat menghidupi kasih Tuhan dengan lebih utuh di tengah masyarakat.