Lentera Takjub – Polisi masih terus mengusut kasus pembubaran paksa ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Sewon, Bantul yang terjadi pada Minggu (24/5/2026). Hingga kini, penyidik Polda DIY masih melengkapi alat bukti untuk penetapan tersangka.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan pihaknya telah memeriksa 31 saksi terkait peristiwa tersebut.
“Saat ini penyidik terus melakukan penyidikan secara intensif. Sebanyak 31 saksi telah dilakukan pemeriksaan dan penyidik terus mengumpulkan atau menguatkan alat bukti untuk tahap berikutnya nanti akan dilakukan penetapan tersangka,” jelasnya, seperti dikutip dari Detik Jogja, Selasa (30/6/2026).
Ihsan menambahkan, 31 saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, termasuk jemaat GMS, Forum Jihad Islam (FJI), anggota polisi yang berada di TKP, serta perangkat kelurahan dan pemerintah daerah setempat.
Penyidik menerapkan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur tentang tindak pidana membuat kegaduhan di tempat ibadah saat ibadah berlangsung.
“Terkait upaya-upaya mengganggu ataupun membubarkan ataupun intimidasi terhadap kegiatan peribadatan, karena memang ini ada pasalnya, itu akan kita terapkan pasal tersebut,” ujarnya.
Diketahui, proses penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/V/2026/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA D.I YOGYAKARTA tanggal 25 Mei 2026.